Pilihan

Minggu, 26 Januari 2014

Mesin dan Transmisi Pemindah Daya



801.  Dudukan Mesin
A.           Fungsinya                              : Sebagai tempat dudukan mesin dan kelengkapannya terhadap rangka kendaraan dan sebagai peredam getaran mesin ke rangka kendaraan.
B.     Dasar Hukum         :          
C.           Cara Menguji                       : Periksalah semua bagian dudukan mesin secara visual, periksa keeratan pemasangan dan kondisi karet peredam (rubber).
-        Kendaraan          :           berada di luar gedung pengujian ;
-        Penguji               :           melaksanakan Pra-uji (menurut kedudukan mesin) ;
-        Pengemudi         :           Membuka kap mesin
D.    Alasan Penolakan  :
-        Bagian-bagiannya tidak ada ;
-        Bagian-bagian pengikat tidak ada atau kendor ;
-        Enggine mounting atau dudukan mesin dalam kondisi tidak baik (retak atau pecah)
802.    Mesin dan Kondisinya
A.       Fungsinya                                  :      Sebagai sumber tenaga penggerak yang diteruskan ke sistem pemindah daya yang akan menggerakkan roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur.
  1. Dasar Hukum            :
-        PP No 44 Tahun 1993
- Pasal 7                      :      setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan :
a.       Mempunyai daya untuk dapat bergerak dengan kecepatan minimal 20 km/jam pada kondisi jalan apapun ;
b.      Motornya dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 25 km/jam pada jalan datar ;
c.       Ambang batas emisi gas buang  dan kebisingan tertentu .
- Pasal 8        (1)          :      pada setiap motor penggerak harus dibubuhkan nomor motor penggerak ;
                   (2)          : nomor motor penggerak ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu motor penggerak dan mudah dilihat dan dibaca .
- Pasal 9        (1)          :      motor pengerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan dan kereta tempelan selain sepeda motor harus meiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,5 kilowaat setiap 1000 kg dari JBB atau JBKB ;
               (2)          :      perbandingan antara daya motor penggerak dan berat pada kendaraan khusus atau pada sepeda motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalulintas angkutan serta kelas jalan ;
                     (3)          :      ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 km/jam pada jalan datar.
C.                Cara Menguji      :   periksalah kodisi mesin dan kotak roda gigi tentang kebocoran minyak dan bahan bakar serta periksa semua pipa, selang dan kabel-kabel yang menuju ke mesin .
-        Kendaraan         : berada didalam gedung pengujian tepatnya pada lorong uji ;
-        Penguji               : melaksanakan pemeriksaan kolong uji ;
-        Pengemudi : Membuka kap mesin.
D.    Alasan Penolakan                            :
-        Kondisi kabel, selang, pipa, sedemikian rupa sehingga kerusakan dapat diperkirakan dapat segera terjadi ;
-        Kebocoran minyak pelumas, bahan bakar, dan air yang berlebihan ;
-        Tutup saringan (filter) udara tidak ada ;
-        Saringan udara tidak ada ;
-        Komponen-komponen mesin tidak terpasang dengan erat.
802.    Transmisi Tenaga
Fungsinya   :           untuk meneruskan dan memutuskan putaran ke roda-roda, mengatur besarnya momen putar yang dipergunakan serta mengatur kecepatan putaran mesin yang diteruskan ke sistem roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur sesuai dengan yang kita inginkan .

 
A.    Dasar Hukum         :
-        PP Nomor 44 tahun 1993
-        Pasal 3          (1)        :           konstruksi kendaraan bermotor terdiri dari :
a.       Landasan yang meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sistem kemudi, sistem suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen pendukung ;
b.      Badan kendaraan .
B.     Cara Menguji         :
Lihat pada transmisi, periksa semua bagian dudkan tentangh bantalan sendi gardan dan bantalan gardan, periksa baut koros setengah (half shaft).
A      Alasan Penolakan           :
-        Sendi atau bantalan terlalu aus ;
-        Baut atau mur kendor atau tidak ada ;
-        Bagian dudukan kendor, retak atau tidak ada ;
-        Poros gardan bengkok, terpuntir dan retak ;
-        Baut poros propeler tidak ada .
802.    Sistem Pembuangan    
A      Fungsinya   :           menyalurkan gas hasil pembakaran dari mesin, meredam suara kebisingan sekaligus menyaring gas buang sebelum disalurkan ke udara bebas .



B       Dasar Hukum                     :          
-        PP Nomor 44 Tahun 1993
-        Pasal 3
-        Pasal 13        (1)        :           sistem pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuangan ;
                     (2)        :  sistem pembuangan harus memenuhi persyaratan :
a         Dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan gas buang serta memenuhi ambang batas tingkat kebisingan ;
b        Gas buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan keatas atau kebelakang atau kesisi kanan di arah belakang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan ;
c         Pipa gas pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang kendaraan.
A      Cara Menguji   :    
-        Pengemudi di dalam ruang pengemudi
-        Penguji pada posisi melihat sistem pembuangan
Periksa sistem pembuangan kelengkapannya, kebocoran besar dan kebenaran dudukannya.Bila perlu pengemudi menghidupkan mesin.
A      Alasan Penolakan              :
-        Kebocoran besar pada sistem
-        Knalpot tidak ada, sehingga timbal bunyi yang terlalu nyaring.
-        Bagian dudukan tidak ada atau kendor, yang dapat menyebabkan hilangnya bagian – bagian dari sistem.
-        Sistem pembuangan terbuka dapat membahayakan pemakai jalan lain.

805.  Penyebaran Asap
         A.   Fungsinya                    :       
B       Dasar Hukum                     :
-        KM 63 Pasal 3 : Persyaratan laik jalan sebagaimana ayat 2 (1) meliputi : a. Emisigas buang kendaraan bermotor.
-        KM 63 Pasal 4 : Ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud pasal 3 (a dan b) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang pengolahan lingkungan hidup.
-        Kep. Men LH No. KLP 35/ MENLH/ 10/ 1993 pasal 2
1.        Kandungan CO dan HC dan ketebalan pada pancaran gas buang
2.        Kandungan CO dan HC pada kondisi putaran lambat atau idling.
3.        Ketebalan asap gas buang sebagaimana ayaat 1 diukur pada putaran bebas.
C      Cara Menguji                     :
-        Kendaraan dihalaman
-        Pengemudi didalam ruang pengemudi menghidupkan mesin sebagaimana sesuai dengan printah penguji.
-        Penguji pada posisi sehingga dapat melihat pengeluaran gas buang dan memberikan isyarat kepada pengemudi.


D      Alasan Penolakan              :
-        Penyebaran gas buang merupakan asap hitam; tidak termasuk akselerasi pertama.

806.  Penyebaran CO
         A.   Fungsinya                    :       
B       Dasar Hukum                     : s.d.a [item 805]
C      Cara Menguji                     :  Kendaraan mesin hidup denga putaran stasioner/ idle. Hidupkan mesin tanpa menggunakan choke/ menekan pedal gas dengan kondisi mesin pada putaran idle. Pastikan bahwa mesin cukup panas, sehinggan dalam hal ada choke ada otomatis mesin tidak terpengaruh oleh choke tersebut. Ukuralah penyebaran CO sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat alat penguji CO.
D      Alasan Penolakan              :
-        Mesin tidak hidup pada kecepatan nganggur.
-        Kadar CO lebih dari 4,5%
·         Catatan : Pengujian ini dapat dilakukan bila ada kebocoran besar pada sistem pembuangan.
Tambahan :
CO = 4,5 %                                           HC = 1200 ppm
       = 4,5 % x 10.106 hm
       = 4,5 % x 107 hm
       = 4500 dam
       = 0,45 m3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar