801. Dudukan
Mesin
A.
Fungsinya : Sebagai tempat dudukan mesin dan kelengkapannya terhadap rangka kendaraan
dan sebagai peredam getaran mesin ke rangka kendaraan.
B.
Dasar Hukum :
C.
Cara Menguji : Periksalah semua bagian dudukan
mesin secara visual, periksa keeratan pemasangan dan kondisi karet peredam
(rubber).
-
Kendaraan : berada
di luar gedung pengujian ;
-
Penguji
: melaksanakan Pra-uji (menurut
kedudukan mesin) ;
-
Pengemudi
: Membuka
kap mesin
D.
Alasan Penolakan :
-
Bagian-bagiannya
tidak ada ;
-
Bagian-bagian
pengikat tidak ada atau kendor ;
-
Enggine
mounting atau dudukan mesin
dalam kondisi tidak baik (retak atau pecah)
802.
Mesin dan Kondisinya
A.
Fungsinya : Sebagai sumber tenaga penggerak yang diteruskan ke sistem pemindah daya
yang akan menggerakkan roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau
mundur.
- Dasar Hukum :
-
PP No
44 Tahun 1993
- Pasal 7 : setiap kendaraan bermotor yang
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan :
a. Mempunyai daya untuk dapat bergerak dengan
kecepatan minimal 20 km/jam pada kondisi jalan apapun ;
b. Motornya dapat dihidupkan dari tempat
duduk pengemudi kecuali untuk kendaraan bermotor yang dirancang dengan
kecepatan tidak lebih dari 25 km/jam pada jalan datar ;
c. Ambang batas emisi gas buang dan kebisingan tertentu .
- Pasal 8 (1) : pada
setiap motor penggerak harus dibubuhkan nomor motor penggerak ;
(2) : nomor
motor penggerak ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu motor
penggerak dan mudah dilihat dan dibaca .
- Pasal 9 (1) : motor
pengerak kendaraan bermotor dengan atau tanpa kereta gandengan dan kereta
tempelan selain sepeda motor harus meiliki perbandingan antara daya dan berat
total kendaraan berikut muatannya sekurang-kurangnya sebesar 4,5 kilowaat
setiap 1000 kg dari JBB atau JBKB ;
(2) : perbandingan
antara daya motor penggerak dan berat pada kendaraan khusus atau pada sepeda
motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalulintas angkutan serta kelas jalan
;
(3) : ketentuan
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang
digerakkan dengan tenaga listrik atau kendaraan bermotor yang dirancang dengan
kecepatan tidak melebihi 25 km/jam pada jalan datar.
C.
Cara Menguji : periksalah kodisi mesin dan kotak roda
gigi tentang kebocoran minyak dan bahan bakar serta periksa semua pipa, selang
dan kabel-kabel yang menuju ke mesin .
-
Kendaraan : berada didalam gedung pengujian
tepatnya pada lorong uji ;
-
Penguji
:
melaksanakan pemeriksaan kolong uji ;
-
Pengemudi
: Membuka kap mesin.
D.
Alasan Penolakan :
-
Kondisi
kabel, selang, pipa, sedemikian rupa sehingga kerusakan dapat diperkirakan
dapat segera terjadi ;
-
Kebocoran
minyak pelumas, bahan bakar, dan air yang berlebihan ;
-
Tutup
saringan (filter) udara tidak ada ;
-
Saringan
udara tidak ada ;
-
Komponen-komponen
mesin tidak terpasang dengan erat.
802.
Transmisi Tenaga
Fungsinya : untuk
meneruskan dan memutuskan putaran ke roda-roda, mengatur besarnya momen putar
yang dipergunakan serta mengatur kecepatan putaran mesin yang diteruskan ke
sistem roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur sesuai
dengan yang kita inginkan .
A.
Dasar Hukum :
-
PP
Nomor 44 tahun 1993
-
Pasal
3 (1) : konstruksi
kendaraan bermotor terdiri dari :
a. Landasan yang meliputi rangka landasan,
motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sistem kemudi, sistem
suspensi, sistem rem, lampu-lampu dan alat pemantul cahaya serta komponen
pendukung ;
b. Badan kendaraan .
B.
Cara Menguji :
Lihat pada
transmisi, periksa semua bagian dudkan tentangh bantalan sendi gardan dan
bantalan gardan, periksa baut koros setengah (half shaft).
A
Alasan Penolakan :
-
Sendi
atau bantalan terlalu aus ;
-
Baut
atau mur kendor atau tidak ada ;
-
Bagian
dudukan kendor, retak atau tidak ada ;
-
Poros
gardan bengkok, terpuntir dan retak ;
-
Baut
poros propeler tidak ada .
802.
Sistem Pembuangan
A Fungsinya : menyalurkan
gas hasil pembakaran dari mesin, meredam suara kebisingan sekaligus menyaring
gas buang sebelum disalurkan ke udara bebas .
B Dasar Hukum :
-
PP
Nomor 44 Tahun 1993
-
Pasal
3
-
Pasal
13 (1) : sistem
pembuangan terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuangan ;
(2) : sistem pembuangan harus memenuhi persyaratan :
a
Dirancang
dan dibuat dari bahan yang cukup kuat sehingga tidak terjadi kebocoran asap dan
gas buang serta memenuhi ambang batas tingkat kebisingan ;
b
Gas
buang dan asap dari sistem pembuangan diarahkan keatas atau kebelakang atau
kesisi kanan di arah belakang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis
tengah kendaraan bermotor yang menjamin keselamatan ;
c
Pipa
gas pembuangan tidak menonjol melewati sisi samping atau sisi belakang
kendaraan.
A Cara Menguji :
-
Pengemudi
di dalam ruang pengemudi
-
Penguji
pada posisi melihat sistem pembuangan
Periksa sistem
pembuangan kelengkapannya, kebocoran besar dan kebenaran dudukannya.Bila perlu
pengemudi menghidupkan mesin.
A
Alasan Penolakan :
-
Kebocoran
besar pada sistem
-
Knalpot tidak ada, sehingga timbal bunyi yang
terlalu nyaring.
-
Bagian dudukan tidak ada atau kendor, yang dapat
menyebabkan hilangnya bagian – bagian dari sistem.
-
Sistem
pembuangan terbuka dapat membahayakan pemakai jalan lain.
805. Penyebaran
Asap
A. Fungsinya :
B Dasar Hukum :
-
KM 63
Pasal 3 : Persyaratan laik jalan sebagaimana ayat 2 (1) meliputi : a. Emisigas
buang kendaraan bermotor.
-
KM 63
Pasal 4 : Ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud pasal 3 (a dan b) sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang
pengolahan lingkungan hidup.
-
Kep.
Men LH No. KLP 35/ MENLH/ 10/ 1993 pasal 2
1.
Kandungan
CO dan HC dan ketebalan pada pancaran gas buang
2.
Kandungan
CO dan HC pada kondisi putaran lambat atau idling.
3.
Ketebalan
asap gas buang sebagaimana ayaat 1 diukur pada putaran bebas.
C
Cara Menguji :
-
Kendaraan
dihalaman
-
Pengemudi
didalam ruang pengemudi menghidupkan mesin sebagaimana sesuai dengan printah
penguji.
-
Penguji
pada posisi sehingga dapat melihat pengeluaran gas buang dan memberikan isyarat
kepada pengemudi.
D
Alasan Penolakan :
-
Penyebaran
gas buang merupakan asap hitam; tidak termasuk akselerasi pertama.
806. Penyebaran
CO
A. Fungsinya :
B
Dasar Hukum : s.d.a [item 805]
C
Cara Menguji : Kendaraan mesin hidup denga putaran
stasioner/ idle. Hidupkan mesin tanpa menggunakan choke/ menekan pedal gas
dengan kondisi mesin pada putaran idle. Pastikan bahwa mesin cukup panas,
sehinggan dalam hal ada choke ada otomatis mesin tidak terpengaruh oleh choke
tersebut. Ukuralah penyebaran CO sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat alat
penguji CO.
D
Alasan Penolakan :
-
Mesin
tidak hidup pada kecepatan nganggur.
-
Kadar
CO lebih dari 4,5%
·
Catatan
: Pengujian ini dapat dilakukan bila ada kebocoran besar pada sistem
pembuangan.
Tambahan
:
CO = 4,5 % HC = 1200 ppm
= 4,5 % x 10.106 hm
= 4,5 % x 107 hm
= 4500 dam
= 0,45 m3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar