Pilihan

Senin, 27 Januari 2014

Definisi RUMAJA, RUMIJA & RUWASJA





RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan).

Merupakan ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman
ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembina Jalan dan diperuntukkan bagi
median, perkerasan jalan, pemisahan jalur, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar,
lereng, ambang pengaman timbunan dan galian gorong-gorong perlengkapan jalan
dan bangunan pelengkap lainnya.
Lebar Damaja ditetapkan oleh Pembina Jalan sesuai dengan keperluannya. Tinggi
minimum 5.0 meter dan kedalaman mimimum 1,5 meter diukur dari permukaan
perkerasan.

RUMIJA (Ruang Milik Jalan)

Merupakan ruas sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang
dikuasai oleh Pembina Jalan guna peruntukkan daerah manfaat jalan dan
perlebaran jalan maupun menambahkan jalur lalu lintas dikemudian hari serta
kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Lebar Minimum
Lebar Damija sekurang-kurangnya sama dengan lebar Damaja. Tinggi atau
kedalaman, yang diukur dari permukaan jalur lalu lintas, serta penentuannya
didasarkan pada keamanan, pemakai jalan sehubungan dengan pemanfaatan
Daerah Milik Jalan, Daerah Manfaat Jalan serta ditentukan oleh Pembina
Jalan.

RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan)

Merupakan ruas disepanjang jalan di luar Daerah Milik Jalan yang ditentukan
berdasarkan kebutuhan terhadap pandangan pengemudi, ditetapkan oleh
Pembina Jalan.
Daerah Pengawasan Jalan dibatasi oleh :
Lebar diukur dari As Jalan.

- Untuk Jalan Arteri Primer tidak kurang dari 20 meter.
- Untuk Jalan Arteri Sekunder tidak kurang dari 20 meter.
- Untuk Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 meter.
- Untuk Jalan Kolektor Sekunder tidak kurang dari 7 meter.
- Untuk Jalan Lokal Primer tidak kurang dari 10 meter.
- Untuk Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4 meter.
- Untuk Jembatan tidak kurang dari 100 meter ke arah hulu dan hilir.


Tinggi yang diukur dari permukaan jalur lalu lintas dan penentuannya didasarkan
pada keamanan pemakai jalan baik di jalan lurus, maupun di tikungan dalam
hal pandangan bebas pengemudi, ditentukan oleh Pembina Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar