A.
Fungsinya untuk
memikul beban kendaraan
Meredam
kejutan-kejutan yang ditimbulkan oleh keadaan permukaan jalan
Mencegah kejutan-kejutan yang
ditimbulkan berpindah ke body atau rumah-rumah kendaraan
B. Dasar hukum : PP No. 44 tahun 1993
1. setiap kendaraan bermotor, kereta
gandengan, dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi
roda-roda dan sumbu
2. roda-roda berupa pelk-pelk dan ban-ban
hidup serta sumbu atau gabungan sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan
3. ban-ban yang hidup mempunyai adhesi (gaya
gesek) yang cukup baik, baik dalam jalan kering maupun jalan basah.
4. rancangan sumbu roda dan atau gabungan
sumbu roda berikut roda-rodanya harus memperhatikan kelas jalan yang dilalui.
501. Ukuran dan jenis ban
A.
Cara
menguji : periksalah apakah
ukuran dan ply rating ban sesuai dengan yang diharuskan. Periksalah ban dan
atau gabungan pada as yang sama dari ukuran dan jenis nominal yang sama
B.
Alasan Penolakan :
- ukuran nominal ban berbeda dengan yang diharuskan ;
- jumlah lapisan ban (ply rating) kurang
dari yang diharuskan ;
- ban-ban dari jenis yang berbeda (yakni
coss ply dan radial ply) dipasang pada sumbu yang sama ;
- ban-ban dengan jenis telapak yang
berbeda-beda dipasang pada satu sumbu ;
catatan : tidak
selalu mungkin melihat tulisan dan tanda pada ban pada pandangan pertama,
khususnya roda kembar (ganda) dan pada beberapa kendaraan dimana body menutupi
sebagian dari roda. Sehingga kendaraan dipindahkan agar terlihat tulisan ban
atau pengujian dilaksanakan pada pengujian di bawah kendaraan.
502. Kerusakan ban
A.
cara
menguji : periksalah dengan
melihat apakah ban dalam keadaan baik dan sangat kurang tekanan udara. Juga
mencari sayatan, gelombang, gumpalan, atau pecah oleh karena kerusakan dari
struktur atau oleh benturan mekanis. Perhatikan khusus pada ban yang di
vulkanisir.
B.
Alasan
Penolakan :
- ban-ban pada roda kembar dindingnya
bersinggungan ;
- Putusnya kanpas atau sayatan yang cukup
dalam sehingga mencapai benang nylon ;
- Gumpalan atau gelombang (termasuk adanya
penyembulan kembang telapak)
- Bagian lapisan atau kanpaas terlihat dari
luar ;
- Ban vulkanisir dipasang pada sumbu depan .
503. Kedalaman
kembang telapak ban
A. Dasar hukum :KM
Nomor 63 Tahun 1993
-
Pasal
3 (1) : persyaratan
ambang batas laik jalan meliputi
k.
kedalaman alur ban luar.
-
Pasal
12 : (1)
kedalaman alur ban luar kendaraan
bermotor ditentukan serendah-rendahnya 1 mm
(2) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diukur dari telapak ban yang tengah.
B.
Cara
menguji : periksalah kedalaman
kembang telapak pada seluruh keliling dan lebar ban.
C.
Alasan
Penolakan :
- pelek-pelek yang dipasang pada
kendaraan berbeda dengan yang tercantum pada STNK
- kanpas terlihat menembus telapak ban.
Catatan
: kedalaman kembang ban yang diharuskan :
Ø
ban tanpa pengukur keausan telapak :ban
uas sedemikian sehingga kedalaman telapak yang tersisa kurang dari 1 mm yang
diukur dari 2 alur utama yang berdekatan, pada 3 tempat yang kira-kira sama
penjarakkannya pada sekelilking ban.
Ø
Ban dengan pengukur keausan : ban aus
sehingga keausan telapak menyentuh jalan pada tiap 2 alur utama yang
berdekatan, pada 3 tempat yang kira-kira sama penjarakannya sekeliling ban.
511. Ukuran roda
A.
Cara
menguji : bandingkanlah ukuran
pelek dan ban yang dipasang dengan ukuran yang tercantum pada STNK.
B. Alasan Penolakan : - pelek-pelek
yang dipasang paada kendaraan berbeda dengan yang etrcantum pada STNK .
512. Kerusakan
roda
A.
Cara
menguji : adakanlah pemeriksaan terhadap setiap bagian dari roda jalan, dengan
memperhatikan secara khusus apakah rusak, pecah dan bagian-bagian yang tidak
ada atau kendor. Dalam hal roda belah perhatikanlah khususnya keeratan
pemasangannya pada komponennya .
B. Alasan Penolakan :
- roda pecah
kecuali jembatan diatas gentil;
- pengelasan pecah dan lepas;
- komponen-komponen roda tidak terpasang dengan aman (yakni mur kendor,
dudukan palsu).
Catatan : bila roda cadangan tidak terpasang
termasuk dalam prosedur pemeriksaan, tetapi tidak termasuk dalam alasan
penolakan kendaraan tetapi kerusakan roda cadangan akan dicatat dalam laporan
pengujian.
513. Pemasangan
roda
A.
Cara
menguji : periksalah semua mur dan baut roda tentang
kelengkapan dan kekencangannya serta periksalah lubang-lubang baut pada roda;
B. Alasan Penolakan :
-
mur
roda atau baut tidak ada
-
baut
roda pecah atau patah
-
mur
kendor
-
tanda
memanjangnya lubang baut pada roda terbalik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar