Pilihan

Minggu, 26 Januari 2014

BAN DAN RODA




A.    Fungsinya untuk memikul beban kendaraan
Meredam kejutan-kejutan yang ditimbulkan oleh keadaan permukaan jalan
Mencegah kejutan-kejutan yang ditimbulkan berpindah ke body atau rumah-rumah kendaraan

B.     Dasar hukum         : PP No. 44 tahun 1993
1.      setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu
2.      roda-roda berupa pelk-pelk dan ban-ban hidup serta sumbu atau gabungan sumbu roda yang dapat menjamin keselamatan
3.      ban-ban yang hidup mempunyai adhesi (gaya gesek) yang cukup baik, baik dalam jalan kering maupun jalan basah.
4.      rancangan sumbu roda dan atau gabungan sumbu roda berikut roda-rodanya harus memperhatikan kelas jalan yang dilalui.


501. Ukuran dan jenis ban
A.    Cara menguji            : periksalah apakah ukuran dan ply rating ban sesuai dengan yang diharuskan. Periksalah ban dan atau gabungan pada as yang sama dari ukuran dan jenis nominal yang sama
B.     Alasan Penolakan     : 
-    ukuran nominal ban berbeda dengan yang diharuskan ;
-    jumlah lapisan ban (ply rating) kurang dari yang diharuskan ;
-    ban-ban dari jenis yang berbeda (yakni coss ply dan radial ply) dipasang pada sumbu yang sama ;
-    ban-ban dengan jenis telapak yang berbeda-beda dipasang pada satu sumbu ;
catatan :   tidak selalu mungkin melihat tulisan dan tanda pada ban pada pandangan pertama, khususnya roda kembar (ganda) dan pada beberapa kendaraan dimana body menutupi sebagian dari roda. Sehingga kendaraan dipindahkan agar terlihat tulisan ban atau pengujian dilaksanakan pada pengujian di bawah kendaraan. 

502. Kerusakan ban
A.    cara menguji             : periksalah dengan melihat apakah ban dalam keadaan baik dan sangat kurang tekanan udara. Juga mencari sayatan, gelombang, gumpalan, atau pecah oleh karena kerusakan dari struktur atau oleh benturan mekanis. Perhatikan khusus pada ban yang di vulkanisir.

B.     Alasan Penolakan     : 
-    ban-ban pada roda kembar dindingnya bersinggungan ;
-    Putusnya kanpas atau sayatan yang cukup dalam sehingga  mencapai benang nylon ;
-    Gumpalan atau gelombang (termasuk adanya penyembulan kembang telapak)
-    Bagian lapisan atau kanpaas terlihat dari luar ;
-    Ban vulkanisir dipasang pada sumbu depan .

503. Kedalaman kembang telapak ban

A.     Dasar hukum       :KM Nomor 63 Tahun 1993
-        Pasal 3 (1) :  persyaratan ambang batas laik jalan meliputi
                           k. kedalaman alur ban luar.
-        Pasal 12     :  (1)     kedalaman alur ban luar kendaraan bermotor ditentukan serendah-rendahnya 1 mm
                           (2)     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur dari telapak ban yang tengah.
B.     Cara menguji            : periksalah kedalaman kembang telapak pada seluruh keliling dan lebar ban.

C.    Alasan Penolakan     : 
-  pelek-pelek yang dipasang pada kendaraan berbeda dengan yang tercantum pada STNK
                                          -  kanpas terlihat menembus telapak ban.
Catatan : kedalaman kembang ban yang diharuskan :
Ø  ban tanpa pengukur keausan telapak :ban uas sedemikian sehingga kedalaman telapak yang tersisa kurang dari 1 mm yang diukur dari 2 alur utama yang berdekatan, pada 3 tempat yang kira-kira sama penjarakkannya pada sekelilking ban.
Ø  Ban dengan pengukur keausan : ban aus sehingga keausan telapak menyentuh jalan pada tiap 2 alur utama yang berdekatan, pada 3 tempat yang kira-kira sama penjarakannya sekeliling ban.

511. Ukuran roda
A.    Cara menguji            : bandingkanlah ukuran pelek dan ban yang dipasang dengan ukuran yang tercantum pada STNK.

B.     Alasan Penolakan     :  -        pelek-pelek yang dipasang paada kendaraan berbeda dengan yang etrcantum pada STNK .

512. Kerusakan roda
A.    Cara menguji         : adakanlah pemeriksaan terhadap setiap bagian dari roda jalan, dengan memperhatikan secara khusus apakah rusak, pecah dan bagian-bagian yang tidak ada atau kendor. Dalam hal roda belah perhatikanlah khususnya keeratan pemasangannya pada komponennya .

B.     Alasan Penolakan : 
-  roda pecah kecuali jembatan diatas gentil;
                                          -  pengelasan pecah dan lepas;
                                          -  komponen-komponen roda tidak terpasang dengan aman (yakni mur kendor, dudukan palsu).
Catatan :       bila roda cadangan tidak terpasang termasuk dalam prosedur pemeriksaan, tetapi tidak termasuk dalam alasan penolakan kendaraan tetapi kerusakan roda cadangan akan dicatat dalam laporan pengujian.

513. Pemasangan roda
A.  Cara menguji            : periksalah semua mur dan baut roda tentang kelengkapan dan kekencangannya serta periksalah lubang-lubang baut pada roda;

B.   Alasan Penolakan     : 
-          mur roda atau baut tidak ada
-          baut roda pecah atau patah
-          mur kendor
-          tanda memanjangnya lubang baut pada roda terbalik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar